Edarkan Narkotika ke Rengasdengklok, Tiga Orang Ini Diringkus Polisi

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Kabupaten Karawang menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Rengasdengklok dan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasatnarkoba Polres setempat AKP Aji Setiaji, mengatakan pengungkapan dan penangkapan tiga pengedar narkotika itu didasari atas informasi masyarakat 

“Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap itu ialah Darwin, Den Nur dan Rohim. Ketiganya merupakan warga Karawang,” ujar AKP Aji, di Karawang, Kamis (2/7/3021).

Baca Juga:  Beras BPNT Buruk, Pemkab Tasikmalaya Minta Masyarakat Untuk Kembalikan

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 13,06 gram dan 9,4 gram narkotika jenis ganja siap edar. 

Barang haram itu disita petugas setelah dilakukan penggeledahan di badan dan rumah para pengedar narkotika tersebut. 

Baca Juga:  Tak Serius Rekrut CPNS, Krisis Akut Ancam Pendidikan

“Den Nur adalan penyuplai narkotika kepada Darwin. Selain itu, kami juga mengamankan tersangka lainnya bernama Rohim yang berperan sebagai penyambung ke Candra. Dia ini (Candra) adalah penyuplai sabu dan ganja untuk Den Nur,” katanya.

Hingga kini pihak kepolisian masih terus memburu Candra yang saat ini statusnya masih dalam pencarian orang.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Tradisi Unik Saat Idul Adha di Berbagai Negara

Sedangkan untuk tiga tersangka yang telah ditangkap, kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 10 tahun. (Red)