Gugatan Pilpres Ditolak MK, Prabowo Pertanyakan Jalur Hukum Lainnya

JABARNEWS | KARIKATUR – Gugatan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, dinyatakan ditolak dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Menanggapi hasil putusan tersebut, pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno memberikan pernyataan menghormati keputuan MK tersebut. Namun demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mempertanyakan tentang jalur hukum lain yang kira-kira bisa ditempuh kemudian pasca putusan MK.

Baca Juga:  Dua Direksi BUMD Pemkab Bekasi Disorot Karena PAD Terus Merosot

Pernyataan Prabowo tersebut mengundang komentar dari sejumlah pihak, termasuk dari mantan ketua MK, Mahmud MD, yang menyatakan bahwa tidak adanya jalur lain, sesudahnya putusan pengadilan MK.

Baca Juga:  Kelas Inspirasi Hadir Kembali Di Sekolah Pelosok Garut

Hal serupa disampaikan oleh mantan ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva, yang mengatakan bahwa putusan MK itu sudah final, mengikat, dan mengakhiri seluruh rangkaian proses Pilpres sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (Dod)

Baca Juga:  Ternyata Kopi Bisa Menghindarkan Peminumnya Dari Dua Penyakit Berbahaya Ini

Jabar News | Berita Jawa Barat