Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 26 – 28 Oktober 2018

JABARNEWS | BANDUNG – Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, pada Jum’at, 26 Oktober 2018, diselenggarakan di Ubertos (Uber Town Square) Jl. A.H Nasution No.46 A. Pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Lalu, pada Sabtu, 27 Oktober 2018, layanan SIM Keliling digelar di Yogya Kapatihan, Jl. Dewi Sartika, Bandung. Pendaftaran pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.

Adapun pada Minggu, 28 Oktober 2018, layanan SIM Keliling diselenggarakan di CFD Dago, Jl. Ir. H. Juanda, Bandung. Pendaftaran mulai pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB.

Baca Juga:  Festival Welas Asih Jabar Digelar Hari Ini di Bandung

Dirilis TMC Polrestabes Kota Bandung, berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-nya dan sebelum H-2 dari masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRES masing masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.

7. Biaya asuransi, pihak TMC Polrestabes Kota Bandung mengimbau dan menyarankan untuk membayar biaya tersebut.

Baca Juga:  Soal Beredar Informasi Hoax Tentang Vaksin Covid-19, Ini Kata Kominfo

Biaya untuk memperpanjang SIM:

(Masuk Ke Dalam PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Biaya asuransi: Rp 50.000

Biaya tes kesehatan: Rp 40.000

Baca Juga:  PT Pindad Indonesia Berhasil Buat Antasena Tank Boat Pertama di Dunia, Ini Kecanggihan dan Keunggulannya

(Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat