Kakak Beradik Ini Nekad Buat Edarkan Upal

JABARNEWS | BANDUNG – Kakak beradik masing-masing Begini sial DR (42) dan NB (34) nekat membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal) menggunakan mesin scan yang baru saja dibelinya.

Akibat perbuatannya, warga Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya itu kini harus berurusan dengan kepolisian.

Dikutip dari kabarpriangan.co.id Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma menuturkan aktifitas ke dua pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu ini sudah berlangsung dua pekan yang lalu. Pelaku bermimpi hasil liriknya itu bisa untuk membuka usaha fotocopy.

Baca Juga:  Pembatasan Musik Yang Tidak Asyik

Keduanya ditangkap saat mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/8/2018) malam tadi. Modusnya, kata Pribadi, ke dua tersangka membeli barang yang murah-murah dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.

“Setelah diselidiki ternyata yang bersangkutan membuat (uang palsu, red) sendiri dengan menggunakan kertas pembungkus telur atau kertas layangan. Kertas ini kan lembut. Sasarannya warung-warung kecil,” kata Pribadi saat menggelar rilis di kantornya, Kamis (30/8/2018) siang.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Pribadi, uang palsu yang sudah diedarkan berkisar antara enam ratus ribu sampai satu juta rupiah. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak enam lembar dengan nominal sepuluh ribu rupiah dan uang asli sekitar seratus sembilan puluh ribu rupiah.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Inovasi Desa

“Dari kualitas uang palsunya, yang bersangkutan baru belajar. Terlihat sekali palsunya,” kata Pribadi.

Pribadi menambahkan ke dua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 36 Ayat 1,2, dan 3 membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat