Pangandaran Butuh Rumah Potong Hewan

JABARNEWS | PANGANDARAN – Kabupaten Pangandaran butuh Rumah Potong Hewan (RPH). RPH ini berguna untuk menjaga kesterilan hewan dari penyakit, sayannya sampai saat ini belum ada. Padahal, dengan adanya RPH masyarakat sebagai konsumen daging akan lebih terjamin sesuai persyaratan kesehatan serta syariat Islam.

Dikutip dari harapanrakyat.com, Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Idham, mengatakan, RPH berfungsi untuk memilih daging hewan yang streril dan bebas dari penyakit. Bangunannya didesain khusus, lantaran digunakan sebagai tempat pemotongan hewan yang akan dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga:  Meski Lezat, 8 Makanan Dan Minuman Ini Justru Membuat Badan Semakin Melebar

“Dalam aturan, keberadaan RPH sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang RPH. Jika sudah ada RPH, maka daging yang dikonsumsi oleh masyarakat bisa terjamin aman, sehat, utuh dan halal. Sebab, sebelum dipotong hewan terlebih dahulu diperiksa karkas hingga jeroannya,” papar Idham.

Baca Juga:  Hoax! 20 Ribu Warga Eropa Mengalami Kebutaan Usai Vaksinasi Covid-19

Selain itu, lanjut Idham, keberadaan RPH juga berguna untuk mencegah penularan penyakit zoonotik yang menular ke manusia dan memantau penyakit hewan.

“Pada pasal 62 Undang Undang 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dijelaskan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten/Kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. Namun, fungsi RPH di Pangandaran masih terabaikan, para pengusaha jagal pemotong ternak masih berpikir sangat sederhana, yaitu pemotongan ternak dan prosesing daging dilakukan asal halal menurut syariat Islam. Padahal, soal kesehatan hewan juga perlu diperhatikan,” pungkasnya. (Vie)

Baca Juga:  Waduh, 51.000 Warga Kota Bandung Belum Ber-KTP Elektronik

Jabarnews | Berita Jawa Barat