Sudah 2021, TOD Kereta Cepat di Walini Belum Ada Izin Tata Ruang

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Rencana pembangunan Transit Oriented Development (TOD) Walini di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, ternyata belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman Sulaiman mengatakan, pembangunan TOD Walini terpaksa harus ditunda dulu, karena ada kendala izin tata ruang yang tak sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Masyarakat di Kota Depok Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

“Menurut informasi dari Kementerian Kemaritiman, karena kita belum siap. Awalnya kan (TOD) menunjuk di Cikalongwetan, tetapi RTRW sampai saat ini untuk Cikalongwetan itu belum keluar,” kata Maman di Ngamprah, Rabu (7/4/2021).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan kajian terkait RTRW di Cikalongwetan, terutama yang menyangkut proyek kereta cepat. Selain itu, ada pula sejumlah proyek pembangunan di Cikalongwetan, khususnya di sekitar Walini, sehingga perlu evaluasi secara masif.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Minta Kecelakaan Maut Di Sukabumi Tidak Terulang

“Begini, ketika kita merubah RTRW, kan harus dilihat dulu ada perubahan apa. Kalau dulu ada stasiun, lalu ada perubahan seperti pusat pemerintahan, nah, itu sampai sekarang masih ada evaluasi dari provinsi,” kata Maman.

Lahan yang yang disiapkan untuk rencana pembangunan TOD Walini merupakan lahan milik PTPN VIII, tepatnya di perkebunan Panglejar, Maswati, Gunung Hejo dan Gunung Susuru, dengan total luas areal lahan lebih dari 1.000 hektare.

Baca Juga:  BIJB Lebih Asyik Dilihat Malam

“TOD Walini ini ditujukan agar menarik 6 juta wisatawan ke wilayah Bandung Barat, khususnya ke Lembang. Daya dukung untuk sampai ke Lembang itu bagaimana? Maka dibuatlah perbaikan jalan untuk akses ke Lembang,” kata Maman. (Yoy)