Uji Materi Dikabulkan MK, Perindo Dukung Jokowi-JK Nyapres

JABARNEWS | MAJALENGKA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH. Maman Imanulhaq mengatakan, pembatasan kekuasaan merupakan buah dari reformasi yang harus dijaga bersama. Pembatasan itu berkaitan dengan upaya mencegah lahirnya rezim yang otoriter.

Dalam diskusi di Jakarta, bertemakan ‘Yudicial review masa jabatan Wapres’, Jumat (27/7/2018) malam lalu. Mamang mengatakan bahwa jika ada rezim yang otoroiter, maka demokrasi akan kehilangan tujuan bernegara.

“Diskusi ini membahas yudicial review pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode hanya berlaku bagi Presiden dan Wapres yang pernah menjabat dua periode berturut-turut.” ungkapnya, dalam rilis yang dikirimkan, Sabtu (28/7/2018).

Baca Juga:  Motivator Beri Motivasi Penghuni Lapas Kelas II B Cianjur

Masih kata Maman, apa yang dilakukan Partai Perindo harus dihormati karena itu hak konstusional mereka. Namun yang tak boleh dilupakan, yakni bahwa semua harus mengacu ke konsep awal bernegara yakni berkonstitusi.

“Konstitusi kita di pasal 7, jelas mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket. Jadi tidak boleh ada jabatan Presiden ketiga dan keempat. Begitu pula untuk Wapres. Oleh sebab itu bila MK mengabulkan gugatan ini akan menjadi preseden buruk. Bagaimana politik ternyata bisa mengangkangi konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga:  PKK Miliki Peran Penting Dalam Program KB Bagi Masyarakat Hingga Posyandu

Isi konstitusi sendiri, terangnya hanya ada dua hal yakni penegakkan Hak Asazi Manusia (HAM) dan pemenuhan kesejahteraan rakyat. Bila kekuasaan tanpa batas, akan muncul rezim otoriter. Rakyat yang akan menderita. Hal ini harus dihentikan, karena sebagai warga negara harus menjunjung tinggi konsitusi.

Baca Juga:  Lima Komisioner KPU Majalengka Telah Dilantik, Agus Sebagai Ketua

“Terkait uji materi yang diajukan ke MK, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila hal itu dikabulkan. Partainya akan memasangkan Jusuf Kalla dengan Capres Joko Widodo pada Pilpres tahun depan. Jusuf Kalla sudah menyatakan kesediannya sepanjang tak menabrak kontitusi.” tandasnya.

Diskusi itu diprakarsai oleh Freedom Institut, dihadiri politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dini Purnomo, M Yami dari PDI Perjuangan, ahli hukum tata Negara, Zainal Arifin Mochtar dan mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Harjono. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat