Penjelasan MUI Soal Hukum Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Ilustrasi hewan kurban jelang Idul Adha. (Foto: Dok. JabarNews).

Selanjutnya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Begitu juga dengan hewan yang terinfeksi PMK memiliki gejala klinis kategori berat dan kemudian sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

Baca Juga:  Jamin Masyarakat Dapat Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha, Bupati Purwakarta Lakukan Ini

Adapun salah satu hal yang menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan seperti telinganya terpotong. Namun di sisi lain, hewan yang sudah divaksin sebagai pencegahan virus PMK biasanya akan dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Jika seperti ini bagaimana hukumnya?

Baca Juga:  Berikut Profil Aisyah Aqilah Yang kabarnya Sedang Dekat Dengan Jeff Smith

Menurut Sholeh, apabila diperuntukkan sebagai tanda hewan yang sudah divaksin atau identitas, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

“Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” ujar dosen FSH UIN Jakarta ini. (red)

Baca Juga:  Kiat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

 

sumber: Detik.com