Selanjutnya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Begitu juga dengan hewan yang terinfeksi PMK memiliki gejala klinis kategori berat dan kemudian sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.
Adapun salah satu hal yang menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan seperti telinganya terpotong. Namun di sisi lain, hewan yang sudah divaksin sebagai pencegahan virus PMK biasanya akan dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Jika seperti ini bagaimana hukumnya?
Menurut Sholeh, apabila diperuntukkan sebagai tanda hewan yang sudah divaksin atau identitas, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
“Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” ujar dosen FSH UIN Jakarta ini. (red)
sumber: Detik.com