Bingung Buat NIB? Daftar Saja Secara Online, Begini Caranya

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi anda yang bingung membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), jangan khawatir karena kini membuat NIB sudah bisa dilakukan secara online.

Anda hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id. Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot datang langsung ke kantor pemerintahan untuk membuat NIB.

Pastinya dengan layanan NIB ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus perizinan berusaha. Dengan begitu, diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya.

Baca Juga: Menerka Arah APBD-P Purwakarta 2021

Baca Juga: Begini Cara Tampilkan Hiburan di OPPO Reno6 ke Layar TV

Nah, untuk membuat NIB secara online persyaratan lengkapi persyaratan yang ada www.oss.go.id, yaitu:

1. NIK
2. NPWP
3. Alamat email aktif
4. Nomor telepon.

Baca Juga:  Kulit Tubuhnya Melepuh dan Keluar Nanah, Penyandang Disabilitas Asal Mande Cianjur Ini Luput dari Perhatian Pemerintah

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS). Berikut caranya:

Baca Juga: Oded M Danial Nilai Dua Gerakan Ini Dapat Cekah Stunting di Kota Bandung

Baca Juga: Lima Kabupaten di Jabar Ini Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Secara Nasional

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS Kunjungi laman https://oss.go.id/ Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.

Baca Juga:  Warga Korban Banjir Bandang Kab. Tasik Kecewa Tak Ditengok Gubernur

Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik “Daftar” Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Baca Juga: Rapat Kepengurusan Baru Partai NasDem Bandung Barat Ricuh, Ini Penyebabnya

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

Baca Juga:  Erupsi Gunung Semeru: Dua Kali Guguran Lava Pijar, Waspadai Ancaman Lahar di Alur Sungai

Kunjungi https://oss.go.id/ Pilih MASUK, Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.

Setelah masuk, klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru. Lengkapi Data Pelaku Usaha.

Baca Juga: Menyangkut Uang Rp1,2 Miliar, Ini yang Bikin Kades Jatimekar Ditahan Kejari Purwakarta

Lengkapi Data Bidang Usaha, lengkapi Data Detail Bidang Usaha, lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.

Kemudian, Periksa Daftar Produk/Jasa, Periksa Data Usaha Periksa, Daftar Kegiatan Usaha, Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan NIB terbit. (Red)