Ditangkap karena Mencuri BH Wanita, Pelaku Langsung Dibebaskan Lagi, Begini Alasan Polisi

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS | LOMBOK – Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap polisi usai tertangkap basah mencuri BH, pada Jumat (6/5/2022).

Namun tak lama kemudian, pelaku yang diketahui berinisial MU asal Loang Sorok Desa Darmasari, Lombok Timur, ini dibebaskan lagi setelah kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi.

Baca Juga:  Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Bekasi, Polisi Beberkan Hal Ini

Kendati demikian, pelaku tetap diwajibkan lapor beberapa minggu ke depan dan akan dipantau oleh Bhabinkamtibmas desa setempat.

Keputusan ini dilalukan setelah pihak korban ini tidak mempermasalahkan hal itu. Korban hanya meminta agar pelaku ini berhenti melakukan perbuatan semacam itu.

Baca Juga:  Ada Lansia Tinggal Di Kandang Kambing, Oleh Soleh : Pemerintah Lalai

“Namun kami juga meminta juga agar pelaku wajib lapor,” kata Kapolsek Sikur, Iptu I Dewa Gede Wija Astawa melalui sambungan telepon kepada wartawan.

Baca Juga:  Lawan Persija Inkyun Anggap Layaknya Final