JABARNEWS | LOMBOK – Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap polisi usai tertangkap basah mencuri BH, pada Jumat (6/5/2022).
Namun tak lama kemudian, pelaku yang diketahui berinisial MU asal Loang Sorok Desa Darmasari, Lombok Timur, ini dibebaskan lagi setelah kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi.
Kendati demikian, pelaku tetap diwajibkan lapor beberapa minggu ke depan dan akan dipantau oleh Bhabinkamtibmas desa setempat.
Keputusan ini dilalukan setelah pihak korban ini tidak mempermasalahkan hal itu. Korban hanya meminta agar pelaku ini berhenti melakukan perbuatan semacam itu.
“Namun kami juga meminta juga agar pelaku wajib lapor,” kata Kapolsek Sikur, Iptu I Dewa Gede Wija Astawa melalui sambungan telepon kepada wartawan.