Ditangkap karena Mencuri BH Wanita, Pelaku Langsung Dibebaskan Lagi, Begini Alasan Polisi

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS | LOMBOK – Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap polisi usai tertangkap basah mencuri BH, pada Jumat (6/5/2022).

Namun tak lama kemudian, pelaku yang diketahui berinisial MU asal Loang Sorok Desa Darmasari, Lombok Timur, ini dibebaskan lagi setelah kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi.

Baca Juga:  Sudah Tahu Belum? Di Google Maps Ada Fitur Untuk Melacak Nomor Hp

Kendati demikian, pelaku tetap diwajibkan lapor beberapa minggu ke depan dan akan dipantau oleh Bhabinkamtibmas desa setempat.

Keputusan ini dilalukan setelah pihak korban ini tidak mempermasalahkan hal itu. Korban hanya meminta agar pelaku ini berhenti melakukan perbuatan semacam itu.

Baca Juga:  Di Jabar Ada Judi Pilkada, Kesbangpol: Kita Koordinasi Dengan Aparat Keamanan

“Namun kami juga meminta juga agar pelaku wajib lapor,” kata Kapolsek Sikur, Iptu I Dewa Gede Wija Astawa melalui sambungan telepon kepada wartawan.

Baca Juga:  Tegas, Bupati Sukabumi Perintahkan 85 Kepala Desa segera Kembalikan Dana Bankum