Daerah

Kasus TPPO Terungkap di Sukabumi, Dua Mahasiswi Akan Dijadikan Pemandu Lagu di Batam

×

Kasus TPPO Terungkap di Sukabumi, Dua Mahasiswi Akan Dijadikan Pemandu Lagu di Batam

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang diringkus Polres Sukabumi Kota. Para tersangka yakni AB (28), RF (38) warga Riau, dan RI (60) warga Sukabumi.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Ajak Pemuda untuk Perangi Money Politik di Pilkada 2024

Ketiga tersangka ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Siliwangi, Kota Sukabumi saat akan memberangkatkan para korban.

Para tersangka akan mengirimkan para korban yang masih berstatus mahasiswi ke Batam dengan modus bekerja sebagai pemandu lagu.

Baca Juga:  Kronologi Kematian Mahasiswi UPI, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana

Parahnya, sebelum dikirimkan ke Batam, para korban diduga dilecehkan terlebih dahulu di hotel itu dengan dalih seleksi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 8 Juni 2023 lalu. Tersangka AB mulanya meminta RF untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan sebagai pemandu lagu (PL) di Batam.

Baca Juga:  Golkar Karawang Tanggapi Mundurnya Airlangga Hartarto dari Posisi Ketua Umum
Pages ( 1 of 3 ): 1 23