Kasus TPPO Terungkap di Sukabumi, Dua Mahasiswi Akan Dijadikan Pemandu Lagu di Batam

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang diringkus Polres Sukabumi Kota. Para tersangka yakni AB (28), RF (38) warga Riau, dan RI (60) warga Sukabumi.

Baca Juga:  Ini Kronologi dan Motif Pembacokan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi, Ternyata...

Ketiga tersangka ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Siliwangi, Kota Sukabumi saat akan memberangkatkan para korban.

Para tersangka akan mengirimkan para korban yang masih berstatus mahasiswi ke Batam dengan modus bekerja sebagai pemandu lagu.

Baca Juga:  Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja Diresmikan, Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan Sementara, Cek Disini

Parahnya, sebelum dikirimkan ke Batam, para korban diduga dilecehkan terlebih dahulu di hotel itu dengan dalih seleksi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 8 Juni 2023 lalu. Tersangka AB mulanya meminta RF untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan sebagai pemandu lagu (PL) di Batam.

Baca Juga:  Banyak Desa Mandiri dan Tiada Desa Tertinggal, Ini Kiat DPMD Kabupaten Bandung