KPU Karawang Nonaktifkan Dua Anggota PPK Pakisjaya, Nama Caleg Partai Demokrat Terseret?

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.

Keputusan KPU Karawang ini menyusul adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada salah seorang calon legislatif (caleg) kabupaten pada penghitungan suara Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Minggu 9 April 2023

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi terkait polemik tersebut.

Baca Juga:  KPK Sita Uang dari Staff DPP Partai Demokrat, Terkait Kasus Apa?

Dari hasil klarifikasi, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui telah melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif tertentu, di antaranya ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya.

Baca Juga:  DPR RI Tolak Pesantren Dijadikan Tempat Kampanye Politik, Ini Alasannya

“Setelah dilakukan klarifikasi, kami bahas di rapat pleno internal KPU, dan akhirnya diputuskan bahwa dua orang anggota PPK Pakisjaya itu dinonaktifkan,” ujarnya seperti dikutip dari JPNN.com.