ASN Pemkot Bandung Dilarang Gelar dan Ikut Bukber

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Humas Pemkot Bandung)

“Kami juga menambah jam operasional untuk pasar modern, semisal supermarket, hypermarket, dan swalayan dari pukul 08.00 WIB sampao 21.00 WIB,” katanya.

Kemudian untuk tempat hiburan malam, pengelola diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan 2022. Bila nekad beroperasi, maka akan disegel.

Baca Juga:  Target Vaksin Booster di Kota Bandung Nyaris Sempurna

Pelarangan ini berlaku sejak H-1 Ramadana hingga H+4 Idulfitri. Pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.

Baca Juga:  Simak... Ini Aturan Baru Masuk Mal di Kota Bandung, Wajib Booster

“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Tok! DPRD Setujui Rencana Kerja Sama Jabar dan Infrastructure Asia Singapura