Lewat SE Ini, PTMT di Kota Depok Bisa dengan Kapasitas 50 Persen

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/645-Huk/Satgas terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Peserta Didik. SE ini mengatur PTMT dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

Surat edara ini dikeluarkan pada Rabu, 10 November 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Serta berpedoman juga pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang PTMT pada masa Pandemi Covid-19.

Terdapat lima aturan yang harus diikuti oleh para peserta didik. Di antaranya, memastikan kondisi dalam keadaan sehat dan sebelum berangkat sekolah mengonsumsi sarapan dengan gizi seimbang.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter

Baca Juga: Banjir Rendam Kantor Bupati Serdang Bedagai, BWS Sumatera II Diminta Segera Normalisasi Sungai Bedagai

Baca Juga: Pasca Longsor di TPU Cikadut Kota Bandung, Petugas Perbaiki Tepi Tebing Pakai Bambu dan Karung Tanah

Peserta didik diimbau membawa bekal sendiri dan tidak jajan di sekolah selama dan sesudah masa pembelajaran. Bila jam pembelajaran telah selesai, pastikan langsung pulang ke rumah dan konsisten melakukan protokol Kesehatan.

Baca Juga: DPRD Jabar Sebut Digitalisasi Pajak Solusi Permasalahan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Baca Juga: Herman Suherman Pastikan Jembatan Menjadi Prioritas Pembangunan di Cianjur

Pemerintah Kota Depok mewajibkan peserta didik menggunakan masker dua lapis, yakni masker medis dan masker kain serta masker tembus pandang bagi peserta didik disabilitas rungu.

Baca Juga:  Pelajar Dapatkan Wawasan Kebangsaan Saat Istirahat

“Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker konsisten digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran ini dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Kamis, 11 November 2021.

Peserta didik diwajibkan mencuci tangan memakai sabun maupun menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar-jemput, sebelum masuk area sekolah, selama di sekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.

Para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter. Tidak saling meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat minum, alat ibadah, membawa masker cadangan dan cairan antiseptik pencuci tangan, serta konsisten menerapkan etika bersin dan batuk secara baik dan benar.

Baca Juga:  Jabar Siap Lanjutkan Tradisi Lahirkan Pebulutangkis Dunia

Baca Juga: Tandatangani Nota Kebijakan Umum Anggaran 2022, Ridwan Kamil Paparkan 11 Program Prioritas Jabar

Prokes juga harus konsisten dilakukan peserta didik saat pulang ke rumah seperti menyemprotkan cairan desinfektan pada alas kaki serta barang-barang yang dibawa dari luar ruangan, mencuci tangan pakai sabun, mandi, dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.

Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare, anosmia atau hilang indera penciuman, atau ageusia hilangnya kemampauan indera perasa, peserta didik di Kota Depok wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTMT. ***