Telan Biaya Rp20 Miliar, Pilkades di Purwakarta Tak Jelas Pelaksanaannya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bakal dilakukan penundaan.

Semula pilkades serentak di Purwakarta direncanakan pada 25 Agustus 2021. Sebanyak 170 desa di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat akan melaksanakan Pilkades serentak.

Saat ini tahapan tersebut akan memasuki masa kampanye. Untuk hajat politik desa ini, Pemkab Purwakarta telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp20,4 miliar.

Meski PPKM Purwakarta turun level, yang awalnya level 4 menjadi level 3, pelaksanaan pilkades masih belum memungkinkan.

Baca Juga:  Dedi: Sedang Bencana Kok Tega Sih Membuat Drama

Pasalnya, menurut surat Kemendagri, pelaksanaan Pilkades bisa digelar dengan syarat daerah tersebut harus berada di PPKM Level 2.

“Kemungkinan bakal ditunda, pasalnya berdasarkan aturan Kemendagri yang boleh melaksanakan Pilkades Serentak itu hanya level 2,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, saat ditemui di Kelurahan Nagri Tengah, Senin (9/8/2021).

Untuk penundaan hingga kapan, Jaya menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. “Kami belum bisa pastikan, resminya nanti menunggu suratnya keluar,” tutur Jaya.

Baca Juga:  Konsolidasi Kader NasDem, Surya Paloh Blusukan Ke Subang

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir mengungkapkan, kalau melihat Surat Edaran dari Kemendagri terbaru nomor 141/4251/SJ tertanggal 09 Agustus 2021 Pilkades serentak harus ditunda, tapi bukan hanya Purwakarta, sama daerah-daerah yang lain yang melaksanakan Pilkades harus di tunda.

“Meskipun adanya penundaan Pilkades Serentak ini tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hanya tahapan kampanye, pelaksanaan Pencoblosan dan pelantikan kades terpilih yang di tunda,” jelas Ceceng.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Berprestasi Asal Papua Dapat Beasiswa di IKOPIN

Adanya Surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan pelaksanaan Pilkades

Serentak dan PAW Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan demikian, lanjut dia, untuk Pilkades Purwakarta akan diundur dan butuh waktu menunggu angka Covid-19 menurunnya.

“Kalau kami dari komisi 1 menyarankan bahwa kita mengikuti arahan dari Kemendagri, terkait pelaksanaan Pilkades, karena melihat perkembangan Penyebaran Covid 19 masih tinggi. Jangan sampai Pesta demokrasi  Pilkades ini menjadi klaster baru penyebaran Covid 19,” pungkasnya. (Gin)