Hal yang menjadi pertanyaan adalah, soal patokan yang digunakan gubernur Jabar dalam menentukan anggaran untuk honor Tim Akselerasi Pembangunan Jabar. Apabila DPRD Jabar jelas aturannya yakni sesuai Peraturan Menteri Keuangan, tetapi Tim Akselerasi Pembangunan Jabar tidak jelas patokannya.
“Kalau dewan kan sesuai Permenkeu yang nilainya disetarakan dengan ASN eselon II. Nah, Tim Akselerasi Pembangunan Jabar ini kan enggak jelas disetarakan dengan siapa, patokannya apa,” ucap dia.
Belum lagi tambah dia, ketidakjelasan terkait tugas dan fungsi dari Tim Akselerasi Pembangunan Jabar sejak awal hingga saat ini masih menjadi perdebatan, yang sempat ramai diawal pembentukannya.
“Saya terus terang saja. Saya lihat Tim Akselerasi Pembangunan Jabar ini enggak jelas tupoksinya. Saya enggak tahu itu,” tambah dia. ***