Dana Desa Pun Dikorupsi, Kuwu Cipanas Kabupaten Cirebon Ditahan Kejaksaan

JABARNEWS | KABUPATEN CIREBON – Kuwu Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Banurengga, ditahan di Rutan Kelas I di Pelabuhan Kota Cirebon. Dia diduga menyalahgunakan dana desa.

Kuwu ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 650 juta lebih, yang diperoleh dari dana desa pada tahun perguliran 2016 – 2017.

Baca Juga:  HSN 2017, Bandung Jadi Lautan Santri

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Aditya Rakatama, menyebutkan, Kejaksaan resmi menahan Banurengga pada 12 November 2018.

“Dia akan menjalani penyidikan pihak kejaksaan sampai pada masa penahanan tahap pertama sampai 1 Desember 2018,” kata Aditya, dikutip pikiran-rakyat.com, Jumat (16/11/2018).

Selain menahan Banurengga, Kejari Cirebon menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat sangkaan korupsi terhadapnya.

Baca Juga:  Pastikan Hewan Kurban Layak Komsumsi, Pemkab Turunkan PTK

Banurengga dijereat Pasal 2 ayat 1,3 dan 8 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999, dan telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Selanjutnya, Banurengga akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca Juga:  Catat! Disini Rayakan Tahun Baru 2019 Bertajuk Stravaganza Italiana

Kepala Seksi Pidana Kejari Cirebon, Irwan Ganda Saputra, mangatakan, penahanan Banurengga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Setelah melakukan penyelidikan, kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat pengaduan masyarakat,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat