JABARNEWS | BANDUNG – Permintaan penghentian tuntutan hukum puisi Sukmawati yang kontroversial oleh Ketua MUI Pusat Prof KH Ma’ruf Amin bukn berarti
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menghalangi masyarakat yang ingin menuntut Sukmawati Soekarnoputri secara hukum.
Dikutip Republika.co.id, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, MUI belum mengeluarkan keputusan apapun terkait status hukum Islam puisi Sukmawati yang kontroversial.
Menurut dia, Ketum MUI Pusat hanya berharap agar masyarakat menghentikan tuntutan hukumnya karena ulama lebih suka menuntun daripada menuntut. Namun, kata dia, MUI tidak menghalangi masyarakat yang ingin melakukan penuntutan terhadap Sukmawati.
“Harapan agar tidak menuntut itu ya sekedar harapan tak berarti menghalangi hak dan keinginan masyarakat yang hendak menuntutnya,” ujarnya Minggu(8/4/2018).
Kamis (5/4) kemarin, Sukmawati mendatangi MUI dan diterima langsung oleh Kiai Maruf Amin. Sukmawati meminta maaf atas kesalahannya dalam puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’. Namun, menurut KH Cholil, MUI sebenarnya belum mengeluarkan keputusan apapun terkait status hukum kasus tersebut.
“Sebab untuk mengeluarkan sebuah keputusan itu MUI memerlukan kajian yang mendalam,” ucapnya.
KH Cholil mengatakan, Kiai Maruf selaku ketua Umum MUI menerima permintaan maaf Sukmawati karena sebagai ulama Kiai Ma’ruf lebih senang menuntun dari pada menuntut. Saat Sukmawati meminta untuk dituntun, maka ulama siap menuntun dan berharap menghentikan tuntutan hukum. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat