JABARNEWS | BEKASI – Petugas Polres Metro Jakarta Timur menangkap 2 pelaku pembobol minimarket, Minggu (8/7/2018). Pelaku berinisial AE ditangkap di kampung Rawa Bugel, Bekasi dan FP dibekuk di Rawa Kalong.
Saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan kepada polisi dan mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, polisi melakukan tindak tegas dengan melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas.
“Pada saat pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan kepolisian dengan tegas dan terukur . Hal ini mengakibatkan kaki kiri pelaku Fredy Pakpahan terkena peluru di sebelah kiri dan pelaku Arnold Efendi terkena peluru di sebelah kiri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dikutip dari kompas.
Kedua pelaku biasa melancarkan aksi mencurinya di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di daerah Jakarta Timur, Bekasi, Indramayu, Cirebon, hingga Karawang. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunting gembok dan membongkar pintu/rolling door saat toko dalam keadaan tutup.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa linggis, obeng, dan gunting besar. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yfi)
Jabarnews | Berita Jawa Barat