Pendapatan Pajak Kota Bandung Meningkat 23,1 Persen

JABAR NEWS | BANDUNG – Memasuki Triwulan III tahun 2017, pendapatan pajak Kota Bandung meningkat 23,1 persen. Itu berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung per tanggal 07 Agustus 2017.

Pada 7 Agustus 2016 lalu, perolehan dari sembilan mata pajak mencapai Rp. 797,112 Miliar. Sedangkan di tahun 2017 pendapatan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp. 981,283 miliar.

Sembilan mata pajak tersebut yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Air Tanah.

“Dari hotel saja kita triwulan ini sudah mendapatkan Rp. 171,826 Miliar. Itu sudah 57,28% pencapaian dari target Rp. 300 Miliar,” ungkap Sekretaris BPPD Kota Bandung Nofidi H. Ekaputra di Bandung, Selasa (08/08/2016).

Baca Juga:  Serius, Baznas Purwakarta Ngemis Dana Operasional Rp 500 Juta?

Selain hotel, Pajak Restoran juga sudah memperoleh pendapatan lebih dari 50%. Yakni Rp. 159,671 Miliar, dari total target Rp. 255 Miliar. Jumlah tersebut meningkat sebesar 20% dibandingan tahun lalu.

Nofidi menuturkan, peningkatan paling pesat terdapat pada mata pajak BPHTB. Kenaikannya mencapai 45,29% dari tahun lalu per tanggal 7 Agustus. Kini, jumlah yang terkumpul sudah Rp. 277,78 Miliar dari target Rp. 672,548 Miliar.

“Triwulan ini masih belum selesai. Masih ada dua bulan lagi sampai akhir triwulan di bulan September. Kita masih bisa kejar untuk memenuhi target,” ucap Nofidi.

Baca Juga:  Ario Bayu Menangkan Nominasi Pemeran Utama Pria Terpuji FFB 2018

BPPD saat ini tengah melaksanakan sensus PBB untuk mendata dan memverifikasi wajib pajak di seluruh wilayah Kota Bandung. Selain berfungsi untuk mempertegas data wajib pajak, pemerintah kota berharap ini bisa menjadi salah satu cara meningkatkan perolehan pajak.

Nofidi menambahkan, pihaknya juga banyak menggelar sosialisasi ke daerah-daerah tentang kewajiban membayar pajak. Hasilnya cukup signifikan, sebab di saat sosialisasi juga dibuka mobil khusus penerimaan pajak. Sehingga ada pemasukan yang baik dari masyarakat.

Pendataan juga dilakukan terhadap reklame.

Baca Juga:  Ini Tiga Jenis Transmigrasi, Berikut Hak-Hak dan Bantuan bagi Transmigran

Berdasarkan regulasi, reklame yang bisa dipungut pajaknya hanya yang memiliki ijin. Untuk itu, Nofidi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk mendorong pendapatan pajak melalui reklame.

Pihaknya juga harus bekerja lebih keras sebab Walikota Bandung Ridwan Kamil telah mengeluarkan moratorium untuk reklame rokok. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Kota Bandung.

“Karena moratorium itu, reklame-reklame rokok banyak yang diturunkan. Di Kota Bandung, reklame rokok hanya boleh maksimal berjumlah 15% dari total reklame yang ada,” tutup Nofidi. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat