Saatnya Pemkot Bandung Tegas Tertibkan Moko

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah sekian lama membiarkan mobil toko (moko) menjamur di Kota Bandung, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan bertindak tegas menertibkan para pedagang yang menggunakan mobil toko (moko) itu.

Alasannya, aktivitas jualan mereka di badan jalan telah mengganggu lalu lintas dan estetika jalan raya di Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, dalam undang-undang tentang jalan, fungsi jalan itu untuk lalu lintas, maka tidak ada yang boleh mengganggu. Ia mengibaratkan sungai sebagai tempat lalu lintas air. Jika tersendat tumpukan sampah, maka akan menyebabkan banjir.

Baca Juga:  Tiga Cara Alami Ini Bisa Membersihkan Pembuluh Darah

Karenanya Oded yang juga Ketua Satgasus PKL Kota Bandung mengingatkan, semua pihak harus memiliki potensi akal dan kalbu. Ketika akal dipakai nalar hukum positif, seharusnya terlahir kesadaran aturan. Tetapi tidak cukup sampai di situ, maka ada kalbu. Jika menggunakan nalar harus lahir kesadaran etis.

“Jangankan PKL moko yang di badan jalan, yang di trotoar pun sedang dibereskan. Maka saya minta semua pihak yang ada di Kota Bandung untuk memahami bahwa peraturan ada untuk ditaati bukan untuk dilanggar, saatnya harus tegas,” ungkapnya usai rapat Satgasus PKL di ruang rapat Wakil Wali Kota Bandung, Balai Kota Bandung, Kamis (2/8/2018).

Baca Juga:  Berantas Buzzer Penyebar Hoax, Komisi I DPR Akan Revisi UU ITE

Lebih lanjut Oded menyampaikan, Pemkot Bandung bukan tidak memahami bahwa para pedagang moko sama-sama mencari nafkah. Tetapi semua harus mengikuti aturan yang ada.

“Sejak awal, kami tegas akan menertibkan moko. Kalau semua melanggar, kemudian meminta justifikasi dan ruang lokalisasi akan ada banyak lagi pelanggaran di Kota Bandung. Dalam lima tahun kami menertibkan PKL, masih belum selesai. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menegakkan aturan,” tuturnya.

Baca Juga:  Di Karawang, Pelajar Yang Orang Tuanya Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Beasiswa

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Paguyuban Moko Diponegoro, Soni meminta kebijaksanaan Pemkot Bandung. Jika memungkinkan, pihaknya meminta kelonggaran waktu operasional. Misalkan diperbolehkan untuk berjualan malam hari atau di luar jam kerja.

“Kami menyadari kalau berjualan di badan jalan itu melanggar aturan. Tapi sejak kami membuat paguyuban sudah banyak hal positif yang dilakukan seperti bakti sosial atau yang lainnya. Untuk itu, kami mohon kebijaksanaan dari pemerintah karena kami tidak mencari hal negatif. Aktivitas kami terlihat kreativitas warga Kota Bandung,” tuturnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat