Daerah

Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

×

Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sebelumnya, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  PKS Kota Bandung Tunaikan Janji Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Diketahui, Herry Wirawan untuk pertama kalinya Herry hadir di muka umum dalam persidangan kali ini.

Dia dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Baca Juga:  PPDB 2022 Selesai, Disdik Jabar Sebut Ada Sekolah yang Kuotanya Belum Terpenuhi

Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah. Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Senin 4 Juli 2022
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan