Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Karikatur - Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:  Dinkes Kabupaten Karawang Siapkan Posko Kesehatan Di Jalur Mudik

Sebelum sidang pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati ditambah kebiri kimia, serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas.

Baca Juga:  Kata Disdik Jabar Soal PTM 100 Persen di Tengah Naiknya Kasus Covid-19

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.

Semua yayasan pesantren yang didirikannya ditutup permanen. Termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pengelolaan Cekungan Bandung dapat Dukungan dari Pemerintah Pusat