Daerah

Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

×

Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:  Lima Pengemudi Ojol Prasejahtera dapat Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Sebelum sidang pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati ditambah kebiri kimia, serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas.

Baca Juga:  Menangkan Jeje-Ronal, PDI Perjuangan Jabar Gelar Konsolidasi Bersama Organ Relawan

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.

Semua yayasan pesantren yang didirikannya ditutup permanen. Termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca Juga:  BPBD Jabar Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa di Bandung dan Garut
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5

Tinggalkan Balasan